Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa penempatan aplikasi SIHALAL pada PDN merupakan wujud kepatuhan BPJPH terhadap regulasi terkait implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis ELektronik. Penyediaan PDN merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Melalui PDN, penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi diarahkan untuk pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi dengan melakukan pengintegrasian data dan informasi, aplikasi SPBE, dan infrastruktur SPBE.
“Seluruh layanan penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui aplikasi SIHALAL. Aplikasi SIHALAL mulai ditempatkan pada PDNS 2 sejak 1 Maret 2024, di mana sebelumnya ditempatkan pada PDNS 1 sejak Juni 2023,” lanjutnya.
Sebelumnya, adanya gangguan pada PDNS 2 sempat berpengaruh pada sejumlah layanan elektronik pemerintah yang lain. Terdampaknya SIHALAL sempat mengakibatkan terganggunya layanan pengajuan sertifikasi halal, layanan pengajuan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, layanan pelatihan Pendamping Proses Produk Halal, layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), layanan akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan layanan terkait lainnya. (ahmad)