Berdasar laporan yang dibuat BH ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) pada 21 Februari 2024 lalu, pelaku penggelapan mobil tersebut beraksi seorang diri.
“Di laporan satu (pelaku),” ungkap Armunanto pada awak media.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak mengetahui langkah BH yang berangkat ke Pati karena menelusuri keberadaan mobil dari berdasar lokasi GPS.
Menurut Polres Metro Jakarta Timur sebelum BH berangkat ke Pati untuk mengamankan mobil miliknya, korban tidak menginformasikan keberadaan mobil kepada pihak penyidik.
Setelah kasus pengeroyokan dialami BH dan tiga rekannya SH, KB, dan AS pada Kamis (6/6/2024) lalu, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah mengerahkan personelnya ke Daerah Pati.
Namun saat dikonfirmasi awak media, hasil koordinasi dengan penyidik Polres Pati, dan apakah mobil tersebut benar merupakan kendaraan milik BH yang dilaporkan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Armunanto belum menjawabnya. (Joesvicar Iqbal)