Terkait masalah pengawasan, kata Darmawan Bintang, tidak serta merta di Satpol PP. Karena, Satpol PP tidak bisa 24 jam mengawasi, tentu laporan masyarakat bagian dari untuk mengawasi hal tersebut.
“Pihak pemerintah provinsi sudah memperingati dan kita sudah sepakat untuk ditutup sementara, dan jika terjadi pelanggaran tentu kita akan melihat dari segi izinnya. Jika memang izin yang mereka langgar sudah pasti ujung-ujungnya penutupan permanen,” tegas Darmawan Bintang.
Menurut Darmawan Bintang, sekarang ini timbul persepsi di masyarakat bahwa W Super Club beroperasi tidak sesuai izin. Karena itu, ia berharap pihak manajemen meyakinkan masyarakat, bahwa apa yang dipikirkan oleh masyarakat tidak sesuai dengan apa yang terjadi.
“Kita berharap, agar persepsi yang tersebar luas tidak beda jauh dengan restoran yang ada di luar sana, itu sebagai saran kami kepada pihak manajemen W Super Club,” harapnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sulsel, Andi Arwin Aziz, menyampaikan, semua pihak harus menahan diri untuk tidak mengaktifkan kegiatan operasional di sana, meski diantaranya sudah ada beberapa yang memiliki izin. Dikarenakan menghargai laporan masyarakat, maka dilakukan konsolidasi dengan semua pihak.