“Kami juga dari Satpol PP akan melakukan patroli beserta dengan tim terpadu untuk memastikan bahwa untuk malam ini tidak ada operasional di tempat tersebut sebagaimana dengan kesepakatan bersama kita tadi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sulsel, Muhammad Arafah, mengatakan, izin dari W Super Club itu sangat jelas, yakni izin bar. Izin bar ini dilengkapi dengan surat rekomendasi Pemkot Makassar terkait penjualan minuman beralkohol dengan tipe B dan C, dan itu sudah lengkap.
Tetapi, kata Arafah, izin diskotik atau club malam itu tidak ada dan itu telah dikembalikan. Ada berkas yang harus dilengkapi karena tidak mudah mengeluarkan izin diskotik.
“Untuk mengeluarkan izin seperti itu, ada tim terpadu yakni Disbudpar, Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, dan juga Disperindag dan itu masih berproses. Dan jika mereka belum melengkapi berkas tersebut, otomatis tidak keluar surat izinnya,” ungkap Arafah yang juga Plh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel.