IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur, DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi pro dan kontra terhadap aturan denda Rp50 juta bagi rumah yang ditemukan jentik nyamuk.
Heru mengakui, bahwa sanksi denda tersebut memang ada di dalam pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Namun menurutnya, sanksi denda itu hanya gertakan semata agar masyarakat mau melakukan pengendalian kasus demam berdarah. Pemprov DKI baru akan memberikan teguran saja kepada warga yang rumahnya ada jentik nyamuk, lewat juru pemantau jentik atau Jumantik
“Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah. Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah,” ujar Heru di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (9/6).
Heru lantas meminta agar masyarakat ikut terlibat dalam memberantas nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).
“Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat,” tuturnya.
Sementara, dalam aturan itu memang diatur pemberian sanksi teguran dalam bentuk Surat Peringatan pertama dan kedua alias SP 1 dan SP 2. Jika lebih dari itu, baru ada ketentuan sanksi denda.
Namun, ia meyakini petugas tidak akan sampai pada menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat
“Enggak lah (sanksi denda). Itu kan di akhir, diusahakan tidak. Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD,” tuturnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.(sofian)