Menurut Ade Ary, mereka diduga berencana menyebarkan uang palsu tersebut menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024.
Lanjut Ade menjelaskan saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp22 miliar, dalam pecahan Rp100 ribu.
Ade Ary juga menyatakan kebanggaannya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini sebelum uang palsu tersebut sempat tersebar di masyarakat.
“Ini adalah keberhasilan yang patut kita syukuri karena kita berhasil mencegah penyebaran uang palsu yang bisa merugikan masyarakat,” paparnya.
Saat ini Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP yang mengatur tentang pembuatan dan penguasaan uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ancaman pidana bagi para pelaku ini cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.(Vinolla)