IPOL.ID – Penanganan kasus penggelapan mobil dialami Burhanis yang dilaporkan Burhanis ke Polres Metro Jakarta Timur sejak bulan Februari 2024 hingga kini masih didalami jajaran kepolisian setempat.
Sudah empat bulan berlalu tapi pelaku penggelapan mobil berinisial RP hingga kini belum diketahui keberadaannya, atau masih pengejaran jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Timur pun tidak mengaku tidak mengetahui langkah Burhanis yang berangkat ke Pati, Jawa Tengah untuk mengamankan mobil Honda Mobilio miliknya.
Polres Metro Jakarta Timur menyebut Burhanis melakukan penelusuran mandiri kendaraan miliknya berdasar titik kordinat GPS tanpa menyampaikan informasi tersebut ke penyelidik.
Menurut Buser Rentcar Nasional (BRN) sebuah organisasi pengusaha rental mobil di Indonesia, pihak kepolisian sebenarnya tidak harus menunggu informasi dari korban terkait keberadaan mobil.
Sejak awal kasus dilaporkan, penyelidik jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dapat meminta akses GPS kepada Burhanis untuk memantau keberadaan mobil dari titik koordinat.
“Sebenarnya pihak kepolisian wajib tahu, dan boleh meminta data GPS. Karena pengusaha rental pasti menggunakan GPS,” ujar Kakorda BRN Jabodetabek, Umar Asyura pada awak media, Rabu (19/6/2024).
Bila penyelidik memiliki akses GPS maka mereka dapat memantau titik kordinat kendaraan sendiri, tidak harus menunggu informasi dari pengusaha rental yang jadi korban penggelapan.
Pemberian akses pemantauan GPS dari korban kepada penyelidik pun cepat dan mudah, korban cukup menyerahkan akun dan password akses GPS kepada penyidik.
Nantinya akun dan password akses GPS tersebut dapat dipantau pihak kepolisian melalui handphone, proses pemberian akses itu hanya membutuhkan waktu tidak sampai lima menit.
“Pastinya dengan GPS itu bisa terpantau dilakukan pengejaran atau penyelidikan. Dengan adanya GPS sebenarnya sudah memudahkan kepolisian untuk bisa menyelesaikan perkara,” harap Umar.
Menurut BRN, seluruh pengusaha rental mobil yang membuat laporan kasus penggelapan pasti bersedia menyerahkan akses GPS kepada kepolisian untuk membantu pengungkapan kasus.
Karena semakin lama kendaraan dibawa pelaku penggelapan maka pengusaha rental tidak akan mendapatkan untung pembayaran sewa, sehingga mereka bakal kooperatif memberikan informasi.
“Pasti (bersedia menyerahkan akses GPS). Karena memang dia butuh pendampingan, butuh lokasi yang pastinya mereka akan berikan akses posisi koordinat mobil tersebut di mana melalui GPS,” kata Umar.
Pertanyaannya apakah dalam kasus Burhanis Polres Metro Jakarta Timur meminta akses pemantauan titik koordinat GPS kepada korban saat awal laporan dibuat pada Februari 2024 lalu.
Bila mengacu keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, jajaran Satreskrim tidak memiliki akses pemantauan titik koordinat kendaraan Honda Mobilio milik Burhanis.
“Kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur sudah bersepakat dengan pelapor bahwa tolong monitor terus perkembangan keberadaan mobil melalui GPS yang terpasang,” tukas Nicolas.
Lantaran tidak memiliki akses pemantauan GPS, Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan tidak mengetahui bahwa Honda Mobilio tersebut di Pati, Jawa Tengah.
Anggota jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pun baru bertolak ke Pati untuk mengamankan kendaraan setelah Burhanis tewas dikeroyok di Pati pada 6 Juni 2024 lalu.
“Sampai dengan pada saat almarhum dikeroyok di Pati almarhum tidak pernah berkomunikasi lagi dengan kami menyangkut keberadaan mobil di Pati tersebut,” tegas Nicolas.
Kini Honda Mobilio milik Burhanis sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur sebagai barang bukti kasus penggelapan, sedangkan pelaku berinisial RP masih dalam pengejaran. (Joesvicar Iqbal)