IPOL.ID – Briptu FN (28), seorang Polwan di Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27).
“Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto pada Minggu (9/6).
Dirmanto juga menyatkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka saat ini dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” sebutnya.
Sementara ini, pasal yang disangkakan pada Briptu FN, yakni Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.
Seperti diberitakan, Briptu FN anggota Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka, kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.
Briptu RWD menderita luka bakar 96 persen dan menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Namun, Briptu RWD akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada Minggu (9/6) sekitar pukul 12.55 WIB. (far)