Menurut Jisman, seluruh wajib pajak akan menggunakan pemadanan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP, seperti layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; layanan administrasi pemerintahan selain penyelenggaraan Direktorat Jenderal Pajak; dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
“Meskipun NIK nantinya dijadikan sebagai basis untuk otoritas pajak memungut pajak, bukan berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP juga akan ditarik pajaknya. “Artinya, masyarakat yang belum bekerja dan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak akan dipungut pajaknya,” jelas Ketua Laboran Prodi Manajemen Pajak ini.
“Melalui pemadanan NIK dan NPWP ini, juga diharapkan memberikan kesadaran warga negara Indonesia untuk membayar pajak, dimana pajak merupakan iuran Warga Negara yang wajib yang dibayarkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. UKI sebagai perguruan tinggi, salah satu fungsi Tri Darma Perguruan Tinggi wajib melakukan pengabdian kepada masyarakat, dengan melakukan literasi terhadap masyarakat untuk memadankan NPWP dan NIK,” tambahnya.