Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prodi Manajemen Pajak UKI Buka Pelayanan Pemadanan NIK dan NPWP bagi Civitas Kampus dan Masyarakat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Prodi Manajemen Pajak UKI Buka Pelayanan Pemadanan NIK dan NPWP bagi Civitas Kampus dan Masyarakat
Ekonomi

Prodi Manajemen Pajak UKI Buka Pelayanan Pemadanan NIK dan NPWP bagi Civitas Kampus dan Masyarakat

Timur
Timur Published 28 Jun 2024, 16:45
Share
4 Min Read
Akademisi Prodi Manajemen Pajak, Fakultas Vokasi UKI, Jisman M. Lubis, saat membimbing salah seorang civitas untuk pemadanan NPWP dan NIK. Foto: Dok Humas
Akademisi Prodi Manajemen Pajak, Fakultas Vokasi UKI, Jisman M. Lubis, saat membimbing salah seorang civitas untuk pemadanan NPWP dan NIK. Foto: Dok Humas
SHARE

Menurut Jisman, seluruh wajib pajak akan menggunakan pemadanan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP, seperti layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; layanan administrasi pemerintahan selain penyelenggaraan Direktorat Jenderal Pajak; dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

“Meskipun NIK nantinya dijadikan sebagai basis untuk otoritas pajak memungut pajak, bukan berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP juga akan ditarik pajaknya. “Artinya, masyarakat yang belum bekerja dan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak akan dipungut pajaknya,” jelas Ketua Laboran Prodi Manajemen Pajak ini.

“Melalui pemadanan NIK dan NPWP ini, juga diharapkan memberikan kesadaran warga negara Indonesia untuk membayar pajak, dimana pajak merupakan iuran Warga Negara yang wajib yang dibayarkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. UKI sebagai perguruan tinggi, salah satu fungsi Tri Darma Perguruan Tinggi wajib melakukan pengabdian kepada masyarakat, dengan melakukan literasi terhadap masyarakat untuk memadankan NPWP dan NIK,” tambahnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fakultas Vokasi UKI, Jisman Siregar, NIK, NPWP, pajak, Pemadanan NIK NPWP, Prodi Manajemen Pajak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta memperkenalkan inovasi kuliner terbaru dengan meluncurkan promo ‘’Dining in Style’’ seharga Rp799,000,- net untuk 6 orang sudah termasuk makanan dan minuman. Swiss-Belresidences Kalibata Tawarkan Promo Spesial ‘’Dining in Style’’
Next Article Bukti pembayaran resto Iron Fist yang memberi nama pelanggan dengan nama tidak pantas. (X @radennisya) Viral Seorang Pelayan Iron Fish Blok M Minta Maaf, Sebut Konsumen Torbut

TERPOPULER

TERPOPULER
PNG
Hukum

Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital

Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Olahraga
Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League
08 May 2026, 22:33
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?