”Kita perlu bantu pekerja rentan dengan gerakan Sertakan agar mereka dapat memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Dessy. Dessy mengatakan, para PHL penerima manfaat gerakan sertakan tersebut terdaftar dalam dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Rp16.800 per bulan setiap orang.
Menurut Dessy, dalam program BPU sebenarnya tersedia tiga program yaitu ditambah dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total iuran ketiga program setiap orang untuk ikut tiga program tersebut menjadi Rp36.800 per bulan.
Manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited. ”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,” kata Dessy.
Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. Menurut Dessy, untuk berpartisipasi dalam gerakan Sertakan bagi individu cukup dapat mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Online).