Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan, mengapresiasi pemerintah atas pengesahan UU Desa yang berdampak pada terlindunginya ekosistem pekerja di desa. Ivan, berharap dengan adanya UU Desa dan peraturan turunannya nanti, maka akan semakin memudahkan terhadap akuisisi kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama para pekerja BPU di desa.
”Para pekerja di sektor informal atau BPU ini memiliki jumlah yang sangat banyak dengan rentang variasi dan sebaran geografi yang sangat luas. Untuk menjangkau mereka, memang perlu bekerja sama dengan banyak pihak,” ungkap Ivan. Menurut Ivan, pihaknya juga memiliki tantangan yang serupa di wilayah DKI Jakarta. Yaitu bagaimana untuk menjangkau seluas-luasnya pekerja informal agar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami sangat mengapresiasi mulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Utara, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan mitra-mitra lain dari unsur pemerintahan dan nonpemerintahan selama ini membantukami dalam tugas-tugas perluasan kepesertaan pekerja BPU,” tegas Ivan. (msb/dani)
