IPOL.ID – Para saksi kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku mendapatkan ancaman.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati mengungkapkan, ancaman dialami para saksi tersebut diketahui dari hasil penelaahan sementara terhadap 10 pemohon yang mengajukan perlindungan.
Hingga kini tercatat ada 10 pemohon mengajukan permintaan perlindungan ke LPSK, meliputi tiga orang saksi fakta mengetahui kasus pembunuhan dan tujuh anggota keluarga.
“Terkait adanya ancaman sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka, tapi kami masih mendalami,” ujar Sri di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Namun karena proses penelaahan permohonan perlindungan LPSK belum dapat memastikan apakah para sekolah benar mendapat ancaman, dan bentuk ancaman didapat.
LPSK hanya menyebut bahwa dari hasil penelaahan sementara, baik para saksi fakta yang mengetahui kejadian, dan anggota keluarga korban memiliki rasa takut terkait kasus.
“Belum diberitahukan lebih detail ya (bentuk ancaman). Karena itu mungkin privasinya daripada mereka. Dua-duanya, saksi juga keluarga korban juga merasa ada rasa takut juga,” katanya.
Sri menjelaskan, hasil penelaahan sementara juga terdapat sejumlah pemohon yang keterangannya tidak berkesesuaian terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sehingga selain meminta keterangan secara langsung kepada masing-masing pemohon, LPSK juga melakukan asesmen psikologis untuk memastikan keterangan diberikan benar.
“Persoalannya kemudian karena ini kasusnya cukup lama delapan tahun lalu, saksi maupun keluarga korban agak kesulitan mengingat. Jadi itu kenapa pendalaman masih dilakukan,” ujar Sri. (Joesvicar Iqbal)
Saksi Kasus Pembunuhan Vina Ngaku Diancam
