IPOL.ID – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur (Satpol PP Jaktim) bakal memberikan sanksi denda bagi warga hingga pengelola tempat usaha yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.
Dalam proses, pemberian sanksi denda yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 Tahun 2007 itu, jajaran Satpol PP Jakarta Timur turut melibatkan pihak Puskesmas.
Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Sondang Sipayung mengatakan, pelibatan pihak Puskesmas dilakukan sebelum pemberian surat peringatan (SP) terhadap warga dan pengelola tempat melanggar.
Saat ditemukan jentik nyamuk pada satu rumah warga misalnya, Satpol PP akan meminta keterangan Puskesmas apakah jentik tersebut benar aedes aegypti pemicu Demam Berdarah Dengue (DBD) atau tidak.
“Dari Puskesmas Kecamatan Ciracas yang menyatakan bahwa jentik tersebut adalah jentik nyamuk aedes aegypti,” ungkap Sondang saat dikonfirmasi di Ciracas, Rabu (5/6/2024).
Bila pihak Puskesmas menyatakan bahwa jentik nyamuk ditemukan benar aedes aegypti maka barulah Satpol PP Ciracas memberikan SP 1 kepada pemilik rumah atau tempat usaha hingga sekolah.