IPOL.ID – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur (Satpol PP Jaktim) bakal memberikan sanksi denda bagi warga hingga pengelola tempat usaha yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.
Dalam proses, pemberian sanksi denda yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 Tahun 2007 itu, jajaran Satpol PP Jakarta Timur turut melibatkan pihak Puskesmas.
Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Sondang Sipayung mengatakan, pelibatan pihak Puskesmas dilakukan sebelum pemberian surat peringatan (SP) terhadap warga dan pengelola tempat melanggar.
Saat ditemukan jentik nyamuk pada satu rumah warga misalnya, Satpol PP akan meminta keterangan Puskesmas apakah jentik tersebut benar aedes aegypti pemicu Demam Berdarah Dengue (DBD) atau tidak.
“Dari Puskesmas Kecamatan Ciracas yang menyatakan bahwa jentik tersebut adalah jentik nyamuk aedes aegypti,” ungkap Sondang saat dikonfirmasi di Ciracas, Rabu (5/6/2024).
Bila pihak Puskesmas menyatakan bahwa jentik nyamuk ditemukan benar aedes aegypti maka barulah Satpol PP Ciracas memberikan SP 1 kepada pemilik rumah atau tempat usaha hingga sekolah.
Pelibatan Puskesmas memastikan jentik nyamuk aedes aegypti ini guna memastikan pemberian SP 1 dilakukan tepat sasaran sebagaimana ketentuan Perda DKI nomor 6 Tahun 2007.
“Dalam giat PSN (pemberantasan sarang nyamuk) ini unsur Puskesmas juga selalu diikutsertakan untuk monitor kegiatan para kader Jumantik (juru pemantau jentik),” katanya.
Sondang menambahkan, dalam kegiatan PSN untuk mencegah kasus DBD dilakukan kader Jumantik dan Puskesmas pun personel Satpol PP Kecamatan Ciracas turut dilibatkan.
Dalam hal penerapan sanksi denda bagi warga dan pemilik tempat usaha, Satpol PP Kecamatan Ciracas dibekali surat peringatan yang diberikan kepada pelanggar Perda.
“Unsur Satpol selalu dilibatkan dalam giat PSN di kelurahan-kelurahn jadi SP1 itu dibagi ke anggota,” tutupnya.
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Timur menyatakan memberlakukan denda administrasi bagi warga, pengelola tempat usaha, tempat ibadah, sekolah, yang di tempatnya ditemukan jentik aedes aegypti.
Pemberian sanksi dilakukan secara bertingkat, yaitu SP1 diberikan Satpol PP Jakarta Timur saat ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti pemicu DBD di rumah atau tempat usaha.
Kemudian jika kembali melanggar kedua kalinya akan diberikan SP 2, dan apabila ketiga kalinya melanggar dikenakan denda tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Perda DKI Nomor 6 Tahun 2007.
Bagi pengelola tempat usaha, tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit yang di tempatnya kedapatan aedes aegypti dikenakan denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 50 juta. (Joesvicar Iqbal)