“Apabila peta dasar belum bisa diselenggarakan oleh BIG maka Pemda harus menyelenggarakan sendiri, kemudian mendapatkan approval dari BIG untuk bisa digunakan,” katanya.
Ini sangat strategis untuk pertumbuhan suatu wilayah, sehingga penting untuk mengakselarasi penyelenggaraan informasi geospasial. Aris menjelaskan, Bappenas selalu mendorong agar BIG dapat menyelenggarakan peta dasar seluruh Indonesia. Sehingga Kementerian dan Lembaga tidak perlu lagi membuat, seluruh Indonesia telah selesai untuk skala 1:250.000 dan skala 1:50.000. Untuk Jawa skala 1:25.000.
Saat ini tantangan 1:25.000 tidak cukup karena hanya untuk RTRW. Sedangkan RDTR harus skala 1:5.000, BIG diminta untuk menyelesaikan juga di seluruh Indonesia.
“Sekarang kita mulai dari Sulawesi tahun ini. Kalau ini selesai, maka tahun depan Sulawesi punya 1:5.000 di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Peta ini tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh Pemda tetapi juga perguruan tinggi dan swasta. Pemanfataannya misalnya dapat dimanfaatkan oleh aplikasi start-up. Sistem yang dapat bersanding dengan aplikasi Google Maps milik Alphabet Inc.