RDTR fokus pada pengembangan wilayah perkotaan atau kabupaten dan menetapkan blok pada kawasan fungsional untuk menciptakan lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang.
RDTR juga mencakup peta dengan skala yang detil, memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional tersebut. Dokumen ini sangat penting dalam perencanaan dan pengembangan kota atau kabupaten untuk memastikan pemanfaatan ruang yang efisien dan berkelanjutan.
Penjabat Gubernur Prof Zudan mendukung kegiatan dan inisiasi ini serta penerapannya di Sulawesi Selatan. (Adv)