Karena perlindungan bersifat sukarela, korban dan atau anggota keluarga korban harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari pimpinan LPSK untuk menjadi terlindung.
Sedangkan tidak semua korban tindak pidana melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian, ataupun mengajukan permohonan perlindungan karena adanya pertimbangan tertentu.
“Kita harus lebih mendorong tingkat literasi hukum, dan tingkat kesadaran publik untuk melapor bila terjadi tindak pidana (kasus kekerasan seksual anak maupun perempuan). Berani dan tidak takut untuk bersaksi dalam kasus,” tegas Wawan.
Dalam kasus kekerasan seksual misalnya ada korban yang tidak melapor karena khawatir justru disalahkan lingkungan sekitar, dan tidak mendapatkan dukungan dari lingkungan terdekatnya.
“Di sisi lain menjadi tantangan bagi LPSK untuk mendekatkan diri dan lebih dikenal publik”.
Lebih jauh, diutarakannya, juga belum semua korban tindak pidana memahami hak-haknya.
“Termasuk pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma, pendampingan proses hukum terhadap korban kekerasan seksual,” pungkas Wawan. (Joesvicar Iqbal)