Selain itu, lanjutnya, OTT sudah jelas merupakan proses penegakan hukum dengan proses yang jelas dimulai dari adanya pengaduan masyarakat yang melapor adanya dugaan tindak pidana korupsi, kemudian diverifikasi dan benar yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga kemudian proses tertangkap tangan.
“Di mana pimpinan mengetahui dan menyetujui proses OTT dengan memberikan surat perintah penyelidikan dari Pimpinan KPK,” pungkas Yudi. (Yudha Krastawan)
