“Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan,” jelas, dikutip pada Kamis (27/6/2024).
Dikatakan protokol memiliki prosedur operasional stantar (SOP) dengan memprioritaskan ambulans yang melintas dari pada iring-iringan kepresidenan.
Dikatakan, dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa kendaraan yang memiliki hak untuk didahulukan pertama adalah petugas pemadam kebakaran dan selanjutnya ada ambulans yang mengangkut orang sakit dan keempat baru kendaraan yang pimpinan Lembaga Negara.(Vinolla)