Polisi pun sudah menyita barang bukti berupa KTP atas nama AK, HP merk Oppo F5 rose gold, celana pendek warna hitam yang dipakai anak dalam video asusila. Kemudian, celana dalam merah muda, satu set sprei kasur merah putih corak bunga yang dipakai AK.
Sementara itu, AK dijerat pasal berlapis atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur. Salah satunya tentang UU ITE.
“Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
AK saat ini harus mempertanggung jawabkan atas apa yang dirinya lakukan kepada anak kandungnya. Aksi dalam video tersebut bahkan disebut lebih parah dibanding dengan video ibu dan anak kecil baju biru di Tangerang.(Vinolla)