IPOL.ID – Polisi membongkar kasus judi online yang melibatkan warga Ciamis Jawa Barat. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinsial TCA (44), asal Purwokerto, Jawa Tengah, yang saat ini menetap tinggal berkeluarga di Kabupaten Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, TCA ditangkap pada Kamis, 26 Juni 2024, di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia menjalankan bisnis judi online ini yang servernya di Kamboja.
“Kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka judi online yang jaringan internasional yaitu server di Kamboja,” katanya, dikutip Minggu (30/6).
Tersangka telah menjalankan praktik judi online selama hampir 3 tahun. Dia tidak sendirian, melainkan melibatkan adik ipar dan istrinya yang saat ini diketahui berada di Kamboja.
“Yang jelas ini kan sindikat ada tiga, adik iparnya, istrinya, dan TCA sendiri, ini yang dua tersangka ini ada di Kamboja, kita sudah terbitkan DPO,” jelasnya.
TCA yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan sebagai pengumpul uang dari para penjudi yang disimpan di 216 buku rekening bank.
Dari pemeriksaan, tersangka bertugas mencari orang yang namanya dibuatkan buku rekening bank. Buku rekening itu selanjutnya dikuasai tersangka sesuai instruksi dari Kamboja.
Bagi warga yang bersedia dibuatkan buku rekening oleh tersangka dibayar Rp1,3 juta sampai Rp2,5 juta. Buku tabungan itu digunakan untuk menyimpan uang hasil transaksi judi online.
“Buku tabungan itu dikumpulkan dari warga-warga, warga yang mau diberi imbalan, imbalannya variasi ada Rp1,3 juta, Rp2,5 juta, tersangka ini sendiri di Ciamis bertugas mencari, mengumpulkan buku tabungan,” ujarnya.
Sementara warga yang diperiksa mengaku tidak mengetahui jika rekening itu itu digunakan penyimpanan uang dari hasil judi online.
Dari lima buku rekening diketahui nilai perputaran uang selama hampir 3 tahun mencapai Rp356 miliar. Angkanya diperkirakan lebih banyak jika dihitung dari banyaknya buku rekening yang dibuatkan tersangka.
“Setelah kita telusuri lima rekening dengan jumlah transaksi selama itu kurang lebih Rp356 miliar sekian, itu perputarannya dari lima rekening saja,” sebutnya.
Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (far)
Warga Ciamis Kelola Rekening Judi Online Jaringan Kamboja dengan Transaksi Rp356 Miliar
