Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: WNA Asal Singapura Ini Dipailitkan dan Minta Perlindungan Kepada Presiden Jokowi dan Prabowo, Karena Apa?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > WNA Asal Singapura Ini Dipailitkan dan Minta Perlindungan Kepada Presiden Jokowi dan Prabowo, Karena Apa?
Hukum

WNA Asal Singapura Ini Dipailitkan dan Minta Perlindungan Kepada Presiden Jokowi dan Prabowo, Karena Apa?

Yudha
Yudha Published 08 Jun 2024, 10:58
Share
3 Min Read
Ilustrasi penegakan hukum perdata dan pidana bagi yang melakukan pelanggaran hak perseroan terbatas. Foto: Medium
Ilustrasi penegakan hukum perdata dan pidana bagi yang melakukan pelanggaran hak perseroan terbatas. Foto: Medium
SHARE

Damian menjelaskan, buktinya setelah kami telusuri bukti transaksi dari ayahnya Ery Said (alm. Eka Said) sebagai penerus dari alm. Sjarnobi Said, lebih dari 10 tahun telah memberikan uang kepada para kreditor tetapi seolah alm Eka Said tidak pernah memberikan apapun.

“Pertama mereka telah PKPU kepada klien kami Ery & Rozita selaku Ahli Waris PT Krama Yudha yang sah, dan telah diputus 7 September 2023, kami menolak hutang sehingga kemudian Hakim Pengawas yang mengawasi PKPU menetapkan tidak adanya hutang kemudian dibatalkan Hakim Pemutus, kemudian oleh pengurus ditetapkan 541 Miliar sekian, namun akhirnya ditetapkan Hakim Pengawas 132 Miliar sekian karena ada bukti baru berupa transferan dana dari almarhum kepada para kreditor semasa hidupnya. saat diangka 132 kami cukup kooperatif dengan berbagai pertimbangan untuk membayarkannya saja, tetapi seolah dihalangi oleh pengurus karena pengurus bersikeras 541 Miliar sampai sebelum putusan pailit” jelas Damian.

Damian menjelaskan, Hakim Pemutus sejak awal seolah ingin mempailitkan kliennya, sehingga membuat putusan yang bertentangan dengan Undang-undang dan rasa keadilan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli Waris, Arsjad Rasjid, Eka Said, hukum, Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi Betsji Siske Manoe, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pailit, Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU), Rozita dan Ery, Warga Negara Asing (WNA) Singapura
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 118 KPK Geledah Rumah di Samarinda, Terkait TPPU Eks Bupati Kukar
Next Article Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (kanan). Foto: Ist DPW PAN Sumut: Insya Allah Zulkifli Hasan Restui Duet Bobby-Teguh

TERPOPULER

TERPOPULER
okk
Jakarta Raya

1.000 Paket Sembako Disebar Pemilik Toko Handphone Khusus untuk Ojol di Ciracas Jaktim

Olahraga
Kalah di Babak Pertama Singapore Open 2026, Jonatan Christie Ungkap Alasannya
28 May 2026, 13:00
Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
HeadlineJabodetabek
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
28 May 2026, 11:47
Jakarta Raya
Rany Mauliani Ingatkan Momentum Iduladha 2026 untuk Berbagi dengan Penuh Keikhlasan
28 May 2026, 16:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?