IPOL.ID – Kasus pencabulan di lingkungan pendidikan kembali terjadi. Kali ini dua orang oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang mencabuli 40 santri laki-laki.
Kapolresta Bukittinggi Kombespol Yessi Kurniati menyebut kedua oknum guru tersebut masing-masing berinisial AA (29) dan RA (23). Tindakan pencabulan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022.
“Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi,” jelasnya dikutip Sabtu (27/7).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Orangtua korban lalu melaporkan ke Polresta Bukittinggi dengan Laporan Polisi bernomor LP /80/VII/2024/SPKT tertanggal 22 Juli 2024 dan LP/83/VII/2024/SPKT tertanggal 25 Juli 2024,
Melalui penyelidikan yang intensif, Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada kedua oknum guru tersebut dan akhirnya menangkap mereka untuk diproses secara hukum.
Dari hasil penyelidikan sementara, sudah 40 orang yang menjadi korban perbuatan bejat kedua pelaku.
“Korban dari pelaku RA berjumlah 30 orang dan korban dari pelaku AA berjumalah 10 orang, ungkapnya.
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.
“Silakan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta,” sebutnya. (far)