IPOL.ID – Hingga saat ini jumlah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus tewasnya Afif Maulana, 13, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertambah.
Awalnya hanya ada enam orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, kini jumlah saksi meminta perlindungan bertambah menjadi 20 orang saksi.
Mereka terdiri dari keluarga Afif, teman-teman Afif yang sempat diamankan anggota Polda Sumatera Barat ke Polsek Kuranji, dan pihak keluarga dari anak-anak yang menjadi saksi tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan, jumlah pemohon bertambah setelah pihaknya melakukan penjangkauan terhadap para saksi-saksi yang berada di Padang.
“Dalam penjangkauan kami tidak hanya menemui anak korban, tapi juga keluarga dan sebagainya. Yang sudah mengajukan permohonan perlindungan ada 20 orang,” tutur Susilaningtias pada awak media di Jakarta, Kamis (17/7/2024).
Secara keseluruhan LPSK sebenarnya sudah menjangkau 28 saksi terkait kasus dugaan penganiayaan Afif Maulana yang dilakukan anggota Sabhara Polda Sumatera Barat.