Namun untuk sekarang baru 20 orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk mendapatkan pendampingan selama proses hukum kasus tewasnya Afif Maulana berjalan.
LPSK menyatakan kini pihaknya masih melakukan proses penelaahan dari para permohonan dengan meminta keterangan para saksi, pihak-pihak terkait, dan melakukan asesmen psikologis.
“Delapan orang belum mengajukan karena masih pikir-pikir dan sebagiannya. Sekarang kami sedang membahas permohonan perlindungan keluarga anak korban di sidang pimpinan LPSK,” tukasnya.
Susilaningtias menambahkan, meski Polda Sumatera Barat membantah adanya penganiayaan terhadap Afif, tapi LPSK tetap melakukan proses penelaahan permohonan perlindungan.
LPSK mengacu pada laporan kasus penganiayaan dibuat pihak keluarga Afif ke Polresta Padang, laporan tersebut masih berada di tahap penyelidikan jajaran Satreskrim.
“Kasusnya masih berjalan, masih ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan penyelidik Polresta Padang. Karena ada proses yang dilakukan di Polresta Padang,” tandasnya.