IPOL.ID – Enam terpidana dan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky, Cirebon, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Didampingi tim penasihat hukumnya dan Dedi Mulyadi, Dede datang mengajukan permohonan perlindungan ke kantor LPSK di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/7/2024).
Tim penasihat hukum, Roely Panggabean mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan bagi Dede yang sudah mencabut keterangan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Serta permohonan perlindungan untuk enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.
“Kami sampaikan permintaan kami untuk perlindungan bagi terpidana (kasus Vina dan Eky) dan saksi-saksi yang kami miliki,” ujar Roely di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).
Menurut tim penasihat hukum setelah Dede mencabut keterangan yang sebelumnya disampaikan ke penyidik Satreskrim Polres Cirebon terdapat risiko ancaman bagi klien mereka.
Pertimbangan adanya risiko ancaman itu membuat mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK bagi Dede, dan sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Melihat ada fakta-fakta baru dan kami melihat ada potensi ancaman terhadap para klien dan juga para saksi yang kami akan ajukan,” kata tim penasihat hukum, Jutek Bongso.
Dari hasil pertemuan awal tim penasihat hukum menyatakan bahwa LPSK menyambut baik pengajuan permohonan perlindungan bagi Dede, dan sejumlah terpidana.
LPSK menyampaikan secara prosedur memiliki waktu melakukan penelaahan permohonan paling lama 30 hari. Namun prosesnya dapat lebih cepat bila nantinya ditemukan ancaman nyata.
“Mereka (LPSK) bisa lebih cepat kalau dalam keadaan darurat. Kalau misalnya ancaman nyata dan sudah mulai terganggu atau keamanan klien dan saksi yang tentu kami akan minta,” jelas Jutek. (Joesvicar Iqbal)