IPOL.ID – Dalam kasus penyalahgunaan (dokumen) izin tinggal dan dugaan memproduksi uang palsu (upal) pecahan 100 dollar Amerika yang melibatkan delapan Warga Negara Asing (WNA) di kamar hotel di Jakarta Selatan (Jaksel).
Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bakal melakukan koordinasi dengan aparat Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus produksi upal dollar Amerika tersebut.
Setelah sebelumnya, pada 28 Juni Tahun 2024, atas adanya laporan masyarakat, Tim Intelijen Kantor Imigrasi Jaksel melakukan operasi khusus di sebuah hotel di wilayah Jaksel.
“Awalnya diketahui ada WNA menyalahgunakan izin tinggal. Artinya WNA itu melakukan aktivitas di Jaksel tidak sesuai izin tinggal diberikan kepada yang bersangkutan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya di Kantor Imigrasi Jaksel, Jumat (5/7/2024) sore.
Saat dilakukan operasi intelijen oleh Tim Inteldakim Keimigrasian Jaksel, lanjut Andika, diamankan delapan WNA (4 pria dan 4 perempuan) melakukan kegiatan tak sesuai visa dan izin tinggal. Selain delapan orang WNA diamankan, alat bukti peralatan, benda untuk memproduksi upal dollar Amerika, serta bahan baku kertas polos diamankan dari kamar hotel.
“Dalam kasus delapan WNA memproduksi upal dollar Amerika itu tentunya kami sinergitas berkoordinasi dengan kepolisian Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti dan mendalaminya,” tegas Andika.
Andika mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melakukan pengawasan administratif dan juga di lapangan.
“Secara konsisten dan berkelanjutan hingga membuahkan hasil. Selanjutnya terhadap 8 WNA itu dilakukan pendataan identitas dan pendalaman. Di antaranya 6 WN Kamerun, 1 Congo dan 1 WN Tanzania,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dari delapan WNA, empat orang WNA di antaranya berinisial FS, TZM, HDH dan MNA ditemukan 6 lembar upal pecahan 100 dollar Amerika dan perangkat bahan baku untuk pembuatan uang palsu mata uang dollar Amerika serta cairan kimia.
Guna kepastian tindakan atas pelanggaran hukum dilakukan mereka, koordinasi intensif dengan Dirjen Imigrasi dan Polda Metro Jaya untuk pengembangan kasus lebih lanjut dilakukan.
“Terhadap 4 WNA dan bukti-bukti (produksi upal) tambahan dilakukan untuk menggali kasusnya,” tukasnya.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Johanes Fanny menambahkan, dalam pemeriksaan petugas saat itu, tiga orang WNA dapat menunjukkan dokumen dan atau visa serta paspor, sedangkan lima WNA lainnya tidak dapat menunjukkan identitas, paspor.
Apabila didapati atau ditemukan cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran imigrasi, maka kedelapan WNA itu bakal dikenakan tindakan projusticia atau tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
“Jika cukup bukti mereka (delapan WNA) akan dideportasi ke negara asal,” tegas Fanny. (Joesvicar Iqbal)