IPOL.ID – Para pelaku saat melakukan aksi penyekapan dan penyiksaan terhadap remaja berinisial MRR, 23, di sebuah cafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Terduga pelaku sempat menyuruh korban untuk menjual ginjalnya.
Hal itu diutarakan oleh Kuasa Hukum MRR, Muhamad Normansyah bahwa sempat para pelaku menyuruh korban untuk menjual ginjalnya untuk melunasi utang dari keuntungan penjualan mobil kepada pelaku utama berinisial H.
Hal itu pula yang terungkap saat MRR menjalani pemeriksaan lanjutan pada Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (12/7/2024) sore.
“BAP yang saya ikuti juga dan dengarkan ini agak cukup mengagetkan juga, ternyata ada momen korban disuruh menjual ginjalnya,” ungkap Normansyah pada awak media di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Sebelum kejadian MRR memang sempat memiliki utang keuntungan hasil penjualan mobil kepada H. Karena antara pelaku dan korban sepakat berbisnis dengan pembagian keuntungan bagi hasil 60:40.
Tapi utang keuntungan penjualan mobil yang awalnya hanya sebesar Rp100 juta membengkak menjadi Rp300 juta, dengan alasan adanya tambahan bunga pembayaran utang itu.