IPOL.ID – Sidang kasus narkoba yang dijalani artis Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Khareza Muhammad Khaizar mengatakan, bahwa tuntutan tersebut sudah melewati pertimbangan yang matang. tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan yang diberikan. Sebelumnya, Ammar didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, dalam fakta persidangan, terbukti pula bahwa Ammar terlibat dengan peredaran gelap narkotika.
“Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan,” kata Khareza, dikutip pada Kamis (18/7/2024).
Dalam keterangan saksi, didapatkan fakta bahwa Ammar juga sudah menerima hasil penjualan barang haram tersebut. Bukti transfer dan percakapan juga sudah dilampirkan dalam persidangan sebelumnya.
“Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung Rp 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyatakan terkejut mendengar tuntutan JPU terhadap kliennya.
“Kami mulai menemukan kejanggalan, dalam sidang kami mengajukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) medis yang sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi oleh eksekutornya, yaitu jaksa,” kata Jon di PN Jakbar pada Selasa (16/7/2024).
Menurut Jon, dalam asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu, dinyatakan bahwa Ammar bisa direhabilitasi.
“Dalam asesmen akan terbuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN menyatakan Ammar bisa direhabilitasi,” papar Jon.(Vinolla)