Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Hukum

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Farih
Farih Published 18 Jul 2024, 11:55
Share
2 Min Read
Ammar Zoni Dituntut 12 tahun penjara atas kasus narkoba. Foto: X, @Heraloebss
Ammar Zoni. Foto: X, @Heraloebss
SHARE

IPOL.ID – Sidang kasus narkoba yang dijalani artis Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Khareza Muhammad Khaizar mengatakan, bahwa tuntutan tersebut sudah melewati pertimbangan yang matang. tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan yang diberikan. Sebelumnya, Ammar didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya itu, dalam fakta persidangan, terbukti pula bahwa Ammar terlibat dengan peredaran gelap narkotika.

“Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan,” kata Khareza, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Dalam keterangan saksi, didapatkan fakta bahwa Ammar juga sudah menerima hasil penjualan barang haram tersebut. Bukti transfer dan percakapan juga sudah dilampirkan dalam persidangan sebelumnya.

“Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung Rp 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyatakan terkejut mendengar tuntutan JPU terhadap kliennya.

“Kami mulai menemukan kejanggalan, dalam sidang kami mengajukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) medis yang sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi oleh eksekutornya, yaitu jaksa,” kata Jon di PN Jakbar pada Selasa (16/7/2024).

Menurut Jon, dalam asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu, dinyatakan bahwa Ammar bisa direhabilitasi.

“Dalam asesmen akan terbuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN menyatakan Ammar bisa direhabilitasi,” papar Jon.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ammar Zoni, Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Batam serahkan surat kuasa khusus ke Kejari Batam tindak perusahaan tunggak Iuran,. Foto: Ist Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Next Article ojk OJK Perkuat Pembiayaan Sektor Usaha Produktif Melalui LPBBTI

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?