IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti dugaan lambatnya peran pemerintah dalam melakukan pencegahan anak-anak terpapar judi online berkedok game.
Berdasar data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat ada 197.540 anak melakukan transaksi judi online dengan nilai Rp293,4 miliar di Tahun 2024.
Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah menjelaskan, pada kasus anak terpapar judi online ini sepatutnya bisa dicegah bila pemerintah melakukan pengawasan.
“Sangat terlambat. Harusnya ketika masyarakat mulai resah. Harusnya ini bisa dicegah,” ujar Lia saat dikonfirmasi awak media di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2024).
Menurut Komnas PA pemerintah patutnya dapat mengawasi setiap game online untuk mengetahui mana game yang berkedok judi online, sehingga tidak sampai (mudah) diakses anak.
Karena masalah anak-anak terpapar judi online berkedok game bukan masalah yang terjadi dalam waktu singkat, melainkan akumulasi dalam waktu lama karena tidak ditangani.