IPOL.ID – Mafia tanah terbukti merugikan keuangan negara, menyengsarakan kehidupan rakyat, serta menghambat investasi yang dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya, seperti yang baru dilakukan dengan pengungkapan kasus pertanahan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini, mafia tanah telah membelenggu potensi investasi mencapai Rp3,415 triliun. “Negara merugi. Padahal kita sangat membutuhkan investasi. Mafia-mafia tanah ini membelenggu potensi investasi kita. Bukan hanya kita mengejar investasi semata, kami juga selalu menekankan operasi Pemberantasan Mafia Tanah ini benar-benar ditujukan untuk menegakkan keadilan hidup kita,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam Konferensi Pers Tindak Pidana Pertanahan di Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/07/2024).
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan ini, korban mafia tanah di Kabupaten Grobogan yang juga selaku Direktur PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB), Didik Prawoto turut menyampaikan bahwa tanah seluas 86 hektare miliknya sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 peruntukannya untuk kawasan industri. Oleh sebab itu, ia berterima kasih karena kini tanahnya dapat terbebas dari mafia tanah.