IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, dan Polri duduk bersama dalam satu forum membahas tentang sinergi penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan. Diduga sejauh ini terjadi indikasi ketimpangan beban tanggung jawab antar instansi tersebut dalam pemulihan korban lalu lintas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian, mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas memang menjadi salah satu ruang lingkup kecelakaan kerja yang dijamin oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
”Ruang lingkup kecelakaan kerja mulai keluar dari rumah, ke tempat kerja, dan perjalanan pulang. Apabila terjadi risiko, maka menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Deny. Dalam ketentuan yang berlaku apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan lalu lintas, maka pihak pertama yang menanggung biaya pengobatan dan perawatan korban adalah Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta.