Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 45/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, 18 Juli 2024. (Yudha Krastawan)