“Kerugian ekonomi negara mencapai sekitar Rp876 miliar (hampir Rp1 triliun). Jika diakumulasi dari harga per unit sepeda motor diambil rata-rata dengan total sekitar Rp40 juta,” ungkap Djuhandani.
Sebanyak 20.606 unit motor dari angka yang ditemukan itu kemudian dilakukan akumulasi pada nilai pajak sepeda motor yaitu diambil rata-rata Rp800.000. Sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp266,49 miliar dan Rp598.400.000.
Lebih jauh, ditambahkannya, dalam kasus fidusia dan penipuan atau penggelapan ini, petugas menemukan pada 6 TKP yaitu di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Rinciannya sebagai berikut, di TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, diamankan 53 motor dan pretelan 14 unit. TKP Pelabuhan Tanjung Priok 210 unit, di TKP Padalarang, Jawa Barat 24 unit, di TKP Kabupaten Bandung 95 unit, pretelan 180 unit dan mobil 1 unit. Kemudian TKP Cimahi 50 unit dan Cihampelas 48 unit.
“Ratusan motor ini untuk diekspor ke lima negara yaitu Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan dan Nigeria,” sebutnya.
Dalam pengungkapan kasus penipuan dan atau fidusia tersebut turut hadir di antaranya Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo, dan pejabat SES NBC Interpol dan Bea Cukai. (Joesvicar Iqbal)