IPOL.ID – Seorang pengusaha aksesori berinisial AS (43) ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa korban dibunuh oleh orang-orang terdekatnya, yakni sang istri berinisial J (45), anak perempuannya SNA (22), dan pacar anaknya HP (22).
Korban meninggal di rumahnya pada Kamis, 27 Juni 2024. Keluarga yang merasa curiga dengan kematian korban yang tak wajar lalu melapor ke polisi.
“Dalam kasus ini, kami menetapkan tiga orang tersangka yakni istri, anak perempuannya dan pacar anaknya,” kata Twedi, Senin (22/7).
Saat ini ketiga pelaku pembunuhan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ketiga Pelaku tersebut sudah ditahan kepolisian
“Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung bahwa polisi menduga kasus pembunuhan ini telah direncanakan. Kepolisian juga menyita sejumlah alat bukti terkait perkara ini.
“Ini sudah direncanakan oleh para tersangka,” kata Gogo.
Gogo mengungkap motif pembunuhan ini karena istri korban merasa kesal diberi nafkah dalam jumlah sedikit setiap bulan. Sang Istri juga menuduh korban telah berselingkuh.
Adapun anak korban dan pacarnya nekat membunuh karena hubungan mereka tidak disetujui korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (far)