IPOL.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan BPH Migas dengan Pemprov Papua Barat Daya.
PKS ini untuk mewujudkan penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang tepat sasaran dan tepat volume pada Konsumen Pengguna.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, perjanjian kerja sama ditandatangani dengan dua pemerintah daerah sekaligus. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, BPH Migas melakukan pengawasan BBM subsidi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
“Perjanjian tersebut tidak dapat dilakukan sendiri, makanya kita memerlukan bantuan dari pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya, dikutip pada Selasa (9/7/2024)
Lebih lanjut Erika menjelaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting, karena lebih mengetahui konsumen yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuannya.