Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menambahkan subpenyalur dapat membantu konsumen pengguna untuk mendapatkan BBM secara langsung.
“Subpenyalur adalah anggota dari konsumen pengguna yang dapat langsung memperoleh BBM secara kolektif dan langsung dipergunakan untuk kepentingan konsumen tersebut,” jelasnya.
Ia melanjutkan regulasi subpenyalur membutuhkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah agar tercapai tujuan untuk menyediakan BBM subsidi dan kompensasi kepada masyarakat kecil di daerah kepulauan, terpencil, dan tertinggal.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari kepala daerah terutama bupati dan wali kota, yang saat ini memiliki beberapa subpenyalur di daerahnya untuk mengkaji kembali keberadaan dan persyaratannya apakah sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pula Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dan Harya Adityawarman, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Direktur AKR Johny Sutanto, VP PSO Management Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, dan perwakilan pemerintah daerah. (lumi)