IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit bersama BTN Kantor Cabang Pluit, bersama-sama menyosialisasikan manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan murah kepada perusahaan binaan di Jakarta. Dalam sosialisasi tersebut peserta yang belum punya rumah didorong memanfaatkan MLT KPR bersubsidi.
”Manfaat layanan tambahan ini dipersembahkan hanya untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bagaimana peserta dapat memiliki rumah impian namun dengan harga terjangkau. Maka segera manfaatkan kesempatan ini,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.
Dengan begitu, kata Tetty, peserta dapat segera memilih unit-unit rumah di kawasan yang sudah disediakan oleh mitra developer. Begitu pula jika ada peserta satu perusahaan yang secara kolektif ingin tinggal di satu kompleks perumahan, pihak developer akan siap membangunnya. ”Tentunya akan menjadi semangat bekerja ketika karyawan di sebuah perusahaan tinggal di satu kompleks perumahan atau bisa juga di kompleks apartemen sama saja,” ujar Tetty.
Tetty mengatakan, pihaknya siap melayani peserta yang mengajukan MLT perumahan. Menurut Tetty, ada empat jenis MLT yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Antara lain, kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK) untuk mitra developer. Untuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian PRP maksimal sebesar Rp200 juta. Serta, KPR maksimal Rp500 juta.
”Ini bukan berarti peserta harus pilih rumah yang mentok harganya Rp500 juta. Peserta bisa pilih harga rumah di atas Rp500 juta, namun MLT BPJS Ketenagakerjaan menyubsidi bunga KPR yang senilai Rp500 juta. Sedangkan untuk selisih bunganya ditanggung oleh peserta sendiri,” kata Tetty.
MLT perumahan ini sangat menguntungkan peserta. Selain ada subsidi bunga, diberlakukan suku bunga lebih rendah dari suku bunga KPR komersial. Begitu pula pilihan tenor KPR lebih panjang, yaitu bisa sampai 30 tahun. Menurut Tetty, peserta boleh mengajukan dua MLT sekaligus misalnya PUMP dan KPR.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kelompok formal atau penerima upah (PU) selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan aktif membayar iuran.
Menurut Tetty, selama memenuhi persyaratan yang berlaku pihaknya pasti akan mengabulkan pengajuan MLT rumah murah untuk peserta. ”Untuk itu kami dorong peserta yang masih ngekos atau masih mengontrak rumah segera mengajukan MLT rumah murah. Bisa mengajukan perorangan atau bisa rombongan satu perusahaan,” ujar Tetty. (msb/dani)