Tetty mengatakan, pihaknya siap melayani peserta yang mengajukan MLT perumahan. Menurut Tetty, ada empat jenis MLT yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Antara lain, kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK) untuk mitra developer. Untuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian PRP maksimal sebesar Rp200 juta. Serta, KPR maksimal Rp500 juta.
”Ini bukan berarti peserta harus pilih rumah yang mentok harganya Rp500 juta. Peserta bisa pilih harga rumah di atas Rp500 juta, namun MLT BPJS Ketenagakerjaan menyubsidi bunga KPR yang senilai Rp500 juta. Sedangkan untuk selisih bunganya ditanggung oleh peserta sendiri,” kata Tetty.
MLT perumahan ini sangat menguntungkan peserta. Selain ada subsidi bunga, diberlakukan suku bunga lebih rendah dari suku bunga KPR komersial. Begitu pula pilihan tenor KPR lebih panjang, yaitu bisa sampai 30 tahun. Menurut Tetty, peserta boleh mengajukan dua MLT sekaligus misalnya PUMP dan KPR.