Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kelompok formal atau penerima upah (PU) selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan aktif membayar iuran.
Menurut Tetty, selama memenuhi persyaratan yang berlaku pihaknya pasti akan mengabulkan pengajuan MLT rumah murah untuk peserta. ”Untuk itu kami dorong peserta yang masih ngekos atau masih mengontrak rumah segera mengajukan MLT rumah murah. Bisa mengajukan perorangan atau bisa rombongan satu perusahaan,” ujar Tetty. (msb/dani)