Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buronan Pemalsu Izin Eksplorasi Tambang Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumah Makan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buronan Pemalsu Izin Eksplorasi Tambang Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumah Makan
Hukum

Buronan Pemalsu Izin Eksplorasi Tambang Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumah Makan

Iqbal
Iqbal Published 16 Jul 2024, 22:45
Share
2 Min Read
Tomy, buronan terpidana kasus pemalsuan izin eksplorasi tambang tak berkutik saat diamankan di sebuah rumah makan oleh Satgas SIRI Kejaksaan di wilayah Batam, Kepulauan Riau, Selasa (16/7/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Tomy, buronan terpidana kasus pemalsuan izin eksplorasi tambang tak berkutik saat diamankan di sebuah rumah makan oleh Satgas SIRI Kejaksaan di wilayah Batam, Kepulauan Riau, Selasa (16/7/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Selama menjalani proses penyidikan hingga penuntutan, Tomy pernah beberapa kali menjalani penahanan badan hingga penahanan kota.

Namun pasca divonis bersalah, Tomy malah menghindari hukuman hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Jaktim. Setelah dilakukan pelacakan secara intensif, Tomy pun akhirnya berhasil diamankan untuk selanjutnya menjalani eksekusi berupa hukuman badan.

“Selanjutnya terpidana (Tomy) dibawa ke Kejari Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Jaktim,” tutup Harli. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPO, kejari jaktim, Satgas SIRI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Ambulans turunkan jenazah di SPBU. Foto: Freepik, @rawpixel.com Tak Punya Uang BBM, Sopir Ambulans RSUD AM Djoen Sintang Turunkan Jenazah Bayi di SPBU
Next Article Pengacara korban, Muhammad Tasrif Tuasamu menunjukkan data para korban penipuan disalahgunakan pelaku R untuk membuat ATM, kredit dan pinjaman online di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Kasus Penipuan Berkedok Undian di PGC Jaktim, Data Puluhan Korban Digunakan Kredit hingga Pinjol

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?