Selama menjalani proses penyidikan hingga penuntutan, Tomy pernah beberapa kali menjalani penahanan badan hingga penahanan kota.
Namun pasca divonis bersalah, Tomy malah menghindari hukuman hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Jaktim. Setelah dilakukan pelacakan secara intensif, Tomy pun akhirnya berhasil diamankan untuk selanjutnya menjalani eksekusi berupa hukuman badan.
“Selanjutnya terpidana (Tomy) dibawa ke Kejari Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Jaktim,” tutup Harli. (Yudha Krastawan)
