IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada 6 juta paket bantuan sosial (bansos) presiden yang dikorupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp250 miliar. Paket bansos tersebut sejatinya untuk diberikan kepada masyarakat saat menghadapi masa pandemi COVID-19.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan jutaan paket tersebut semestinya akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat.
“Tahap tiga, lima, dan enam per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya. Enam juta paket,” kata Tessa dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Namun, Tessa mau memerinci modus korupsi dalam enam juta paket bansos beras presiden tersebut mengingat belum memasuki materi dalam penyidikan.
“Itu masih kita dalami, karena masuk materi penyidikan jadi belum bisa ya,” ujarnya.
Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya potensi dugaan kerugian negara terkait pengadaan bansos presiden sebesar Rp 250 miliar. Bansos tersebut untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
Dalam perkembangannya, KPK sudah menetapkan seorang tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren. Ivo diketahui juga ditetapkan tersangka terkait penyaluran bansos Kemensos yang sebelumnya juga disidik oleh KPK. (Yudha Krastawan)