Menurut Jupriono, keluarga korban tidak menuntut atas kejadian itu. Permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak keluarga, kata dia, juga tidak bersedia jasad APD diautopsi.
“(Keluarga korban membuat) surat pernyataan terlampir yang disaksikan oleh RT, RW dan istri korban,” ungkapnya.(bam)