Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Selain itu, untuk perpanjang SIM juga harus membayar biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang besarnya masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000. Perbedaan biaya cek kesehatan dan tes psikologi tergantung pihak penyelenggara.
Lalu, ada juga biaya asuransi kesehatan Rp 30.000. Namun biaya asuransi kesehatan bukanlah hal wajib karena sudah ada Jasa Raharja.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi. (bam)