Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Selain itu ada biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi yang perlu dibayar pemohon perpanjang SIM. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi antara Rp 25.000-Rp 50.000, tergantung penyelenggara. Sedangkan biaya asuransi kecelakaan diri Rp 50.000..(bam)