IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini tetap menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hanya saja, pelayanan tersebut tidak diberikan melalui pelayanan di Kantor Samsat, melainkan mobil SIM Keliling.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, layanan SIM Keliling berada di lima lokasi di Jakarta.
Berikut ini informasi mengenai lokasi SIM keliling di Jakarta, Sabtu 13 Juli 2024.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Citraland Mall dan LTC Glodok
Jakarta Timur: Grand Mall Cakung
Adapun waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling bagi warga Ibu Kota dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. (Yudha Krastawan)