IPOL.ID – Dalam kasus pembunuhan dilakukan suami yakni Andika Ahid Widianto, 26, terhadap istrinya Rizky Nur Arifahmawati, 27. Kejiwaan tersangka Andika bakal diperiksa oleh petugas ahli kejiwaan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, berdasar hasil penyidikan Andika membunuh istrinya dengan cara mencekik hingga memukul korban sebanyak dua kali.
Pembunuhan terjadi di kontrakan di Jalan Asoka 4, RT 07/RW 04, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, yang baru sekitar dua pekan ditinggali Andika dan Arifahmawati.
“Tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit, hingga akhirnya tersangka menjatuhkan korban ke lantai. Setelahnya tersangka melakukan pemukulan,” ungkap Kombes Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7).
Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Andika mengaku melakukan pemukulan pada bagian sekitar wajah dan kepala.
Hal ini yang mengakibatkan jasad Arifahmawati ditemukan dalam keadaan pendarahan berat di sekitar wajah saat ditemukan pihak keluarga dan pengurus lingkungan.
Namun usai menganiaya istrinya, tanpa rasa bersalah pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu justru memeriksa apakah sang istri sudah meninggal atau belum.
“Tersangka membiarkan korban, tidak memberikan pertolongan apapun. Bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum,” tukasnya.
Kapolres menjelaskan, setelah memastikan istrinya meninggal barulah Andika menghubungi orangtuanya untuk menyampaikan bahwa dia telah membunuh korban.
Sikap tidak menunjukkan penyesalan usai membunuh, bahkan memberitahukan ulahnya ke ayahnya, membuat penyidik Unit PPA berencana melakukan pemeriksaan kejiawaan terhadap Andika.
Selain melakukan penyidikan memeriksa para saksi, petugas mengumpulkan, menyita barang bukti berupa pakaian tersangka, celana, seperai, handphone. Dan buku nikah, serta hasil VeR (Visum et Repertum).
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis tersangka,” katanya.
Pemeriksaan dimaksud merupakan Visum et Repertum Psikiatrikum, atau pemeriksaan untuk menentukan kondisi kejiwaan yang kerap dilakukan (tersangka) untuk kepentingan penegakan hukum.
Kini tersangka Andika sudah ditahan dengan sangkaan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menjerat Andika dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)