Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cekik dan Pukul Istri hingga Tewas, Kejiwaan Pegawai KAI Diperiksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Cekik dan Pukul Istri hingga Tewas, Kejiwaan Pegawai KAI Diperiksa
Kriminal

Cekik dan Pukul Istri hingga Tewas, Kejiwaan Pegawai KAI Diperiksa

Farih
Farih Published 02 Jul 2024, 23:50
Share
2 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (tengah) didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Pulogadung dan jajaran menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus pembunuhan dilakukan tersangka oknum pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Andika Ahid Widianto, 26, di Mapolres, Selasa (2/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (tengah) didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Pulogadung dan jajaran menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus pembunuhan dilakukan tersangka oknum pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Andika Ahid Widianto, 26, di Mapolres, Selasa (2/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Dalam kasus pembunuhan dilakukan suami yakni Andika Ahid Widianto, 26, terhadap istrinya Rizky Nur Arifahmawati, 27. Kejiwaan tersangka Andika bakal diperiksa oleh petugas ahli kejiwaan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, berdasar hasil penyidikan Andika membunuh istrinya dengan cara mencekik hingga memukul korban sebanyak dua kali.

Pembunuhan terjadi di kontrakan di Jalan Asoka 4, RT 07/RW 04, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, yang baru sekitar dua pekan ditinggali Andika dan Arifahmawati.

“Tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit, hingga akhirnya tersangka menjatuhkan korban ke lantai. Setelahnya tersangka melakukan pemukulan,” ungkap Kombes Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7).

Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Andika mengaku melakukan pemukulan pada bagian sekitar wajah dan kepala.

Hal ini yang mengakibatkan jasad Arifahmawati ditemukan dalam keadaan pendarahan berat di sekitar wajah saat ditemukan pihak keluarga dan pengurus lingkungan.

Namun usai menganiaya istrinya, tanpa rasa bersalah pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu justru memeriksa apakah sang istri sudah meninggal atau belum.

“Tersangka membiarkan korban, tidak memberikan pertolongan apapun. Bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum,” tukasnya.

Kapolres menjelaskan, setelah memastikan istrinya meninggal barulah Andika menghubungi orangtuanya untuk menyampaikan bahwa dia telah membunuh korban.

Sikap tidak menunjukkan penyesalan usai membunuh, bahkan memberitahukan ulahnya ke ayahnya, membuat penyidik Unit PPA berencana melakukan pemeriksaan kejiawaan terhadap Andika.

Selain melakukan penyidikan memeriksa para saksi, petugas mengumpulkan, menyita barang bukti berupa pakaian tersangka, celana, seperai, handphone. Dan buku nikah, serta hasil VeR (Visum et Repertum).

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis tersangka,” katanya.

Pemeriksaan dimaksud merupakan Visum et Repertum Psikiatrikum, atau pemeriksaan untuk menentukan kondisi kejiwaan yang kerap dilakukan (tersangka) untuk kepentingan penegakan hukum.

Kini tersangka Andika sudah ditahan dengan sangkaan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menjerat Andika dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pegawai KAI, pembunuhan, Suami bunuh istri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penjambret di CFD Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta. Foto: Instagram @asnanfoto Duo Jambret yang Viral Beraksi di CFD Sudirman Ditangkap
Next Article Cody Gakpo dan Donyell Malen, dua aktor kemenangan Belanda atas Rumania. (X/EURO2024) Hasil Euro 2024: Belanda ke Perempatfinal usia Gasak Rumania

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0192
Jakarta Raya

4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, Srikandi Demokrat di Kebon Sirih Minta Dinkes Geber Langkah Pencegahan

Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 13 Mei 2026
13 May 2026, 08:00
HeadlineNasional
Iduladha 2026 Diprediksi Bareng! BRIN Sebut Lebaran Kurban Jatuh 27 Mei
13 May 2026, 11:01
Jakarta Raya
Rabu 13 Mei 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
13 May 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?