IPOL.ID- Kasus prahara rumah tangga akhirnya Polisi menetapkan S (40), suami yang tega membakar istrinya sendiri SR (22) di Cipondoh, Kota Tangerang sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT),” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, Rabu (3/7/2024).
S kini telah ditahan di sel Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.
“Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” kata Evarmon.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial S (40) tega membakar istrinya sendiri SR (22) di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (30/6/2024). Pelaku ternyata dibakar api cemburu sehingga melakukan perbuatan itu.
“Telah terjadi miskomunikasi dan cemburu di antara keduanya,” kata Evarmon, Selasa (2/7/2024).